Site icon Kolom Desa

LSM Laporkan Kades Torobulu

Proses pembuatan laporan kasus jual beli lahan oleh Kepala Desa Torobullu. Sumber:tribuntipikor.com

Proses pembuatan laporan kasus jual beli lahan oleh Kepala Desa Torobullu. Sumber:tribuntipikor.com

Kolomdesa.com, Konawe Selatan – Kepala Desa (Kades) Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) buntut kasus penjualan lahan sengkedan. Laporan yang dibuat oleh aktivis masyarakat itu juga melaporkan oknum warga dan pihak perusahaan sebagai penadah lahan milik negara.

“Lahan sepanjang pantai telah dijual oknum warga dan kades ke perusahaan secara ilegal,” kata Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan, Jumat (31/1/2025).

Nurlan menyebut, lokasi tanah negara yang dijual sejatinya bukan di Desa Torobulu. Ia menyebut, lahan itu berada di Desa Wonua Kongga.

“Iya ada di pesisir pantai tanahnya, bukan di desa Torobulu,” ungkap Nurlan.

Menurut Nurlan, pelanggaran yang dibuat oleh Kades Torobulu itu mengenai administrasi yang dibuat. Ia menyebut, lahan yang diakui secara pribadi bertentangan dengan Kantor Pertahanan Kabupaten Konawe Selatan.

“Lokasi tanahnya saja desanya tidak sesuai, ini menyalahi administrasi yang ada,” jelas Nurlan.

Nurlan berharap, setelah laporan dilayangkan kepada pihak Inspektorat. Ia bersama anggota LSM pihak berwajib menindak Kades Torobullu.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Exit mobile version