Site icon Kolom Desa

Kades Puguk Pedaro Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa

Proses persidangan terdakwa Kades Puguk Pedaro beserta mantan bendahara desa. Sumber:tribunbengkulu.com

Proses persidangan terdakwa Kades Puguk Pedaro beserta mantan bendahara desa. Sumber:tribunbengkulu.com

Kolomdesa.com, Lebong – Kepala Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong beserta rekannya yang merupakan mantan bendahara desa, ditetapkan menjadi terdakwa atas dugaan korupsi dana desa. Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 4 tahun 6 bulan.

Menurut JPU Kejari Lebong Yandres Amalo, mengatakan bahwa terdakwa Suardi dan rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

“Kades dituntut lebih tinggi karena dari uang Rp 800 juta yang dikorupsikan itu lebih banyak yang menikmati Kadesnya itu,” ungkap JPU Kejari Lebong Yandres Amalo, Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya perbuatan korupsi sudah dilakukan oleh kedua terdakwa sejak DD dan ADD 2019 sampai 2023 dicairkan. Setidaknya ada 3 tahap pencarian DD dan ADD yang dikorupsikan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi masing-masing.

“Berdasarkan pengakauan terdakwa mantan kades uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk membayar utang, hasil meminjam untuk kepentingan pencalonannya sebagai Kades,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mantan bendahara desa menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan bersenang-senang. Atas tuntutan JPU tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dijadwalkan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda pledoi.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Exit mobile version