Kolomdesa.com, Kuantan Singingi – Eks kepala desa dan bendahara Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka diduga melakukan korupsi dana desa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Eliksander Siagian mengatakan Desa Simpang Raya memiliki sumber PAD dari BUM Desa Bina Rakyat dan pendapatan lain periode 2018-2023 sebesar Rp965 juta lebih. Namun yang disetorkan ke kas desa hanya Rp520 jutaan.
“Sehingga terdapat PAD yang tidak disetor sejak anggaran 2018-2023 sekitar Rp 444 juta lebih. Bahkan dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa,” ujar Eliksander, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, bahwa dana itu diduga dipakai oleh Amran dan Sri untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terungkap dana desa digunakan Amran Rp176 jutaan dan Sri sebanyak Rp264 jutaan.
“Yang digunakan secara langsung oleh Kades Rp 176.703.124. Selain itu, uang lalu dipakai langsung oleh Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa Rp 267.749.430,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan desa Rp444.452.554. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz