Raker BPI Undang BSKDN Kemendagri, Singgung Rekom Kebijakan

Kegiatan Rapat Kerja BPIDDT di El Hotel, Bandung. Sumber: Dok. BPI
Kegiatan Rapat Kerja BPIDDT di El Hotel, Bandung. Sumber: Dok. BPI

Kolomdesa.com, Bandung – Badan Pengembangan Informasi Desa, dan Daerah Tertinggal melanjutkan Rapat Kerja (Raker) tahunan di El Hotel, Bandung. Dalam agenda itu, BPI mengundang Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Muhammad Yusuf untuk memaparkan materi.

Dalam pemaparan yang dilakukan, Andi menyinggung soal proses Rekom Bisnis Kebijakan. Ia mengatakan bahwa rekom kebijakan dapat dilaksanakan dengan dua jalur.

“Kebijakan terstruktur dan kebijakan cepat,” terang Andi.

Andi mengatakan, dalam pengadaan kedua kebijakan itu, terdapat perbedaan mendasar yang harus dipenuhi oleh masing-masing unit kerja.

“Dalam melaksanakan ada alur yang harus dipenuhi, sebelum kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan baik,” terang

Andi menyinggung, dalam membuat Bisnis Rekom Kebijakan pada umumnya, pimpinan hendaknya membaca isu sentral existing dari yang sedang ramai diperbincangkan.

“Pimpinan ketika sudah mengetahui isu sentral satu tahun berjalan, hendaknya mengadakan kegiatan yang harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Selanjutnya, kerja sama harus dilakukan dengan berbagai pihak. Salah satunya, dengan melibatkan lembaga akademik, seperti kampus.

“Guna kampus memberi arahan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh tim kerja,” katanya.

Andi mengatakan, setelah jejak pendapat pihak kampus sudah didapatkan, tim kerja hendaknya membuat rencana kerja unit untuk menyusun struktural dengan melibatkan jabatan fungsional analis kebijakan.

“Guna sinkronisasi Rencana Kerja Unit (RKU) yang disusun,” jelasnya.

Sambung Andi, setelah RKU resmi disusun, selanjutnya Kapus menetapkan Rencana Kerja Unit untuk dibawa ke Kabag Perencanaan.

“Agar kebijakan dapat diajukan dan segera dilaksanakan,” jelas Andi.

Sementara itu, terkait dengan penyusunan kebijakan cepat, Andi mengatakan itu dilakukan saat program tahun berjalan.

“Pada awalnya, Kepala Badan memberi arahan ke Kepala Pusat (Kapus) untuk melaksanakan kegiatan yang disesuain dengan RKU,” beber Andi.

Andi mengatakan, setelah Kapus mengajukan disposisi ke Kabag TU, TU menyampiakan ke tim kerja guna menyusun kerja sesuai arahan kepala badan.

“Ketua tim kerja menyusun tim kerja, sesuai dengan pemantauan TU,” terang Andi.

Sambung Andi, saat penyusunan rencana kerja usai, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFak) membuat role model kerja.

“Kapus selanjutnya memonitoring jalanya kerja, guna mengevaluasi kekurangan yang ditemukan saat kerja berjalan,” terang Andi.

Andi menyebut, peta jalan rekom kebijakan di kementerian ada yang berjalan baik. Namun, ada juga yang bermasalah di tengah jalan.

Ia mengatakan, kekurangan itu hingga saat ini terus dilakukan perbaikan. Tujuannya, agar ke depan pengadaan kebijakan dapat berjalan baik, dan memberi manfaat untuk organisasi internal dan stakeholder terkait, seperti pemerintah daerah (Pemda).

“Agar perencanaan rekom kebijakan di masa yang akan datang berjalan dengan maksimal, tanpa ada hambatan yang besar,” pungkas Andi.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *