Kolomdesa.com, Maluku Tenggara – Sebanyak 73 Ohoi (Desa) di Kabupaten Maluku Tenggara terancam tidak dapat Dana Desa. Hal itu ditengarai akibat belum menyerahkan bukti fisik LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (BPMPD) hingga di penghujung tahun 2024.
“Saya pastikan, LPJ DD tahun anggaran 2023 ohoi tersebut belum dimasukan, maka Dana Desa tidak akan dicairkan dan tetap ada pada rekening desa tersebut,” ungkap Plt Kepala Dinas BPMPD, Kace Rahayaan, Jumat (22/11/2024).
Kace menyampaikan, dirinya mengawali tugas pertama yakni dipanggil Kejaksaaan Tinggi Maluku terkait hal ini. Pada aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) sudah ada laporan masuk penggunaan DD tahun anggaran 2023 Malra berupa softcopy.
“Namun secara fisik bukti pelaporan berupa kuitansi dan dokumentasi penggunaan anggaran DD tahun 2023 belum ada di Dinas BPMPD dan Inspektorat,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membangun koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Malra dan Kapolres Malra untuk bersama sama melakukan pengawasan, evaluasi dan penindakan atas penyalahgunaan Dana Desa di Malra.
“Dalam waktu dekat kita sudah melakukan penandatanganan kerja sama (MuU), bersama Kejari dan Kapolres Malra, sebab ini adalah instruksi Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz