Site icon Kolom Desa

Kades Onang Diduga Tikam Warganya Sendiri

Ilustrasi pembunuhan. Sumber: tribunnews.com

Ilustrasi pembunuhan. Sumber: tribunnews.com

Kolomdesa.com, Majene – Kepala Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat berinisial AS diduga menikam warganya. Akibat peristiwa tersebut, korban tewas seketika di lokasi kejadian.

“Warga merupakan Dusun Parabaya, berma Sukadding,” ucap Warga Desa Onang, Muhammad Ikbal, Minggu (24/11/1998).

Menurut Ikbal, kejadian penikaman itu ditengarai akibat ada permasalahan pribadi antar keduanya. Ia menyebut, ketidakcocokan keduanya sudah berlangsung lama.

“Masalah lama ini, tapi belum diketahui bagaikan peristiwan di lokasi kejadian,” terang Ikbal.

Ikbal menyebut, waktu penikaman terjadi saat malam hari. Ia mengatakan, kurang lebih sekitar jam tujuh malam.

“Kejadian kira-kira pukul 19:30 WITA malam,” sebut Ikbal.

Ikbal menjelaskan, akibat kejadian penikaman yang dilakukan oleh kades terhadap seorang warga, warga banyak yang terkejut.

“Ya kondisi saat ini mencekam, banyak warga yang kaget atas peristiwa tersebut,” jelas Ikbal.

Ikbal mengaku, saat ini pihak kepolisian sudah datang ke lokasi. Pelaku sudah diamankan pihak berwajib, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.

“Sudah ada pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan,” terang Ikbal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Majene mengatakan jika peristiwa penikaman di Desa Onang benar terjadi. Ia membenarkan, jika anggotanya sudah ada yang bertugas ke lokasi kejadian.

“Anggota sudah ada di lokasi kejadian,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai pelaku kejadian. Iptu Suyuti tidak menjawab pertanyaan itu.

“Kamu belumemastikan siapa yang menjadi pelaku sebenarnya, hanya sebatas dugaan sementara dan kita lakukan penyelidikan dahulu,” tutur Iptu Suyuti.

Iptu Suyuti menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan. Nantinya pihaknya akan menyampaikan siapa pelaku utamanya, dan dilakukan penyidikan.

“Informasi akan kita kembangkan, nunggu proses penyelidikan, sebelum nanti kita lakukan penyidikan terhadap tersangka,” pungkas Iptu Suyuti.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Exit mobile version