kolomdesa.com, Bima – Penetapan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini bisa dijadikan sebagai percontohan desa antikorupsi dalam rangka meningkatkan pengelolaan dana desa.
“Desa Naru Barat menjadi salah satu percontohan desa antikorupsi dan telah dilakukan monitoring penilaian,” kata Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno saat kegiatan monitoring di Bima, Rabu, (20/11/2024)
Ia mengatakan bahwa kegiatakan pembinaan telah di lakukan KPK selama 6 bulan di Desa Naru Barat, bahkan ini merupakan sebuah lomba, dan sebagai desa percontohan di Kabupaten Bima dan Provinsi NTB.
“Tujuan kegiatan ini diharapkan agar pelayanan publik dan inovasi yang diterapkan dapat dinikmati dampak manfaatnya oleh masyarakat desa,” katanya.
Ia berharap pemerintah desa dan perangkatnya tetap konsisten mengimplementasikan indikator desa antikorupsi, sehingga dana desa yang diberikan pemerintah bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Termasuk beberapa tahapan pendampingan yang dilakukan, dengan diawali observasi, kemudian melakukan bimbingan teknis, penilaian oleh tim provinsi.
“Hari ini kami melakukan monitoring evaluasi kepada pemerintah Desa Naru Barat,” katanya.
Kepala Desa Naru Barat Sri Mulyati juga mengatakan bahwa dalam upaya menjadi salah satu percontohan desa antikorupsi, pihaknya berupaya sebaik mungkin meningkatkan aspek pelayanan publik dan selalu mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
“Kami terus berpacu menerapkan digitalisasi bagi kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi secara mandiri melalui website desa dalam pembuatan surat, pengaduan dan penyebarluasan informasi melalui media sosial dan media cetak,” katanya.
Penulis : Fais
Editor : Danu