Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Topirus Jela-Jela ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024. Kasus ini muncul setelah video pengakuan Topirus terkait penyalahgunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) viral di media sosial pada awal Januari 2023.
“Iya, itu sudah digelar dan sudah penetapan tersangkanya (mantan Pj Kades Tobaru), ” kata Iptu Gian Kasat Reaskrim Polres Halmahera Selatan, Rabu (13/11/2024).
Ia juga tidak menyatakan apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sementara ini sedang berproses. Kami akan sampaikan kalau berkas perkara sudah selesai, ” Ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Aryo Dwi Prabowo, menyatakan bahwa dugaan korupsi DD Tobaru memiliki unsur pidana karena didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan Inspektorat, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 juta, yang sebagian besar sudah terjadi sebelum Topirus menjabat.
“Kerugian ratusan juta itu sudah ada sebelum Topirus Jela-Jela menjabat, ” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa akan ada dua tersangka, yaitu mantan Kades Tobaru dan Topirus Jela-Jela sebagai mantan Pj Kades.
“Jadi yang mau kita kenakan itu Kades lama dan Pj Kades, kita akan sangkakan dengan Undang-Undang Tipikor, ” imbuhnya.
Diketahui, Kasus ini terungkap setelah warga penerima BLT mendatangi rumah Topirus untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana tersebut. Insiden ini hampir memicu amukan massa. Video pengakuan Topirus pun ramai dibicarakan, dan kasusnya kemudian dilaporkan ke Inspektorat Halmahera Selatan serta ke Polres Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Penulis : Roman
Editor : Aziz