Kolomdesa.com, Ogan Ilir – Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir kini resmi ditetapkan sebagai Kampung Antinarkoba oleh Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir. Sebelum ditetapkan menjadi desa anti narkoba, desa ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Ogan Ilir.
“Kerinjing tidak seperti dulu di mana ada pondokan tempat orang nyabu. Sekarang tidak ada lagi semacam itu,” kata Kepala Desa Kerinjing. Taufik, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, bahwa perangkat desa Kerinjing senantiasa mengawasi aktivitas warga karena tak ingin lagi dicap sebagai kampung narkoba.
“Mudah-mudahan dengan kami mengawasi, tidak terjadi lagi dan juga sekarang warga takut (transaksi narkoba),” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ada penyalahgunaan narkoba, perangkat desa akan bertanggung jawab melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti misalnya jika ada pondokan tempat mengonsumsi sabu.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz