Site icon Kolom Desa

Diduga Terlibat Korupsi, Polisi Tangkap Kepala Desa Bongkasa Bali

KL (59), kepala desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kontraktor dalam konferensi pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bali. Sumber foto : Kompas.com

KL (59), kepala desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kontraktor dalam konferensi pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bali. Sumber foto : Kompas.com

kolomdesa.com, Badung – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bali, terhadap kepala Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (5/11/2024).

Arif Batubara, selaku Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali, menyampaikan tertangkapnya tersangka diduga pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pura senilai Rp 2,3 miliar di desa setempat.

“Pelaku selaku kepala Desa Bongkasa sering meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa tahun anggaran 2024 dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung,” kata dia kepada wartawan, pada Rabu (6/11/2024).

Kata dia, setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu memantau pergerakan tersangka saat menghadiri acara sosialisasi anti-korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung pusat pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa.

Pada saat itu, KL terlihat keluar dari gedung acara untuk menemui seseorang (saksi belum disebutkan identitas dan perannya). Kemudian KL terlihat meminta dan menerima sejumlah uang dari saksi tersebut. Saat itulah, tim Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali langsung menangkap KL.

Pada saat penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai Rp 20 juta dalam pecahan Rp 100.000 dari saku kanan celana panjang hitam yang dipakai KL, kemudian, uang tunai Rp 370.000 dari saku baju endek yang dipakai KL, dan satu buah ponsel milik KL.

Selain itu, polisi menggeledah rumah KL dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Kata Arif, ternyata pemerasan ini terjadi pada saat kontraktor mengurus pencairan pembayaran termin pengerjaan proyek.

“Pelaku menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberika fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya,” kata dia.

Kasus ini menimbulkan tersangka mendapatkan hukuman dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Exit mobile version