Site icon Kolom Desa

Ratusan Pasutri di Desa Pasir Lakukan Pengesahan Nikah secara Hukum

Pasangan suami istri (Pasutri) mendatangi Kantor Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mendaftar Itsbat nikah.

Pasangan suami istri (Pasutri) mendatangi Kantor Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mendaftar Itsbat nikah. Sumber: Tribunpontianak

Kolomdesa.com, Mempawah – Sebanyak 170 pasangan suami istri (Pasutri) mendatangi Kantor Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mendaftar Itsbat nikah secara hukum.

Verifikasi permohonan itsbat nikah yang dilaksanakannya merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan proses pernikahannya secara administrasi negara.

“Mengingat masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan pernikahannya secara administrasi negara, maka kita membuka pelayanan verifikasi permohonan nikah isbat,” Kata Plt Kepala Desa (Kades) Pasir, Muhammad Amin, Selasa (5/112024).

Amin mengatakan, itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA). Hal tersebut bertujuan untuk menyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

“Itsbat nikah dilakukan untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang,” jelasnya.

Amin mengungkakan setelah itsbat nikah pasangan yang bersangkutan akan mendapatkan Akta Nikah dari KUA tempat tinggalnya. Sehingga pernikahan mereka telah diakui oleh negara.

“Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan perubahan pada kartu keluarga dan akta kelahiran anak-anaknya,” jelasnya.

Amin menjelaskan dalam proses verifikasi tersebut, pemohon cukup melengkapi sejumlah syarat yang diperlukan, seperti foto copy kartu keluarga (kk), foto copy KTP suami dan istri serta mengisi formulir yang disediakan.

“Alhamdulillah, sampai sore hari kemarin (Senin) jumlah pendaftar sebanyak 170 pasangan,” ungkapnya.

Amin turut mengapresiasi tingginya antusias masyarakat Desa Pasir untuk mengikuti proses nikah isbat. Ia mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Desa Pasir terhadap pencatatan administrasi perkawinan semakin tinggi.

“Dengan banyaknya pendaftar menunjukan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara semakin tinggi. Karena, hal ini sangat penting untuk memproses administrasi kependudukan yang diperlukan,” tutupnya.

Penulis : Devi arp
Editor : Danu

Exit mobile version