Site icon Kolom Desa

Mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tersangka menangis ketika akan dibawa ke ruang tahanan. Sumber: PROHABA.co

Tersangka menangis ketika akan dibawa ke ruang tahanan. Sumber: PROHABA.co

Kolomdesa.com, Aceh Tamiang – Mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Hal ini ditetapkan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur rentang waktu tahun 2018 hingga 2022. Tersangka sendiri merupakan Datok Penghulu Kampung Sekumur periode 2018 hingga 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka yang merupakan mantan Datok Penghulu di Kampung Sekumur,” ujar Yudhi melalui Kasi Intel, Fahmi Jalil, Senin (4/11/2024).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap kalau selama menjabat kepala desa, turut serta melakukan pencairan alokasi dana desa Kampung Sekumur tidak sesuai dengan mekanisme. Kejahatan ini berlangsung selama empat tahun mulai dari 2018 hingga 2022.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan negara.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz


Exit mobile version