Site icon Kolom Desa

Enam Kades di Kolaka Utara Dinonaktifkan

Pjs Bupati Kolaka Utara, Yusmin. Sumber: Mediaindonesia.com

Pjs Bupati Kolaka Utara, Yusmin. Sumber: Mediaindonesia.com

Kolomdesa.com, Kolaka Utara – Sejumlah enam kepala desa di Kabupaten Kolaka Utara dinonaktifkan akibat pelanggaran pemilu. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kolaka Utara.

“Iya kita nonaktifkan sementara Kepala Desa yang melakukan pelanggaran pemilu,” ujar Penjabat sementara (PJs) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, Minggu(3/11/2024).

Yusmin mengatakan, penonaktifan tersebut bukan merupakan ego pribadinya. Namun, berdasarkan laporan dari warga Kolaka Utara.

“Kita sudah menerima laporan, dan keenamnya sudah ditetapkan jadi tersangka, jadi langsung kita nonaktifkan,” jelas Yusmin.

Yusmin, menjelaskan Kades yang menjadi tersangka Pemilu dari berbagai kecamatan. Ia mengatakan, semuanya menerima konsekuensi atas tindakannya itu.

“Ada Kades Kasumeeto, Makkuaseng, Patikala, Tambuha, Kosali, Samaturu,” jelas Yusmin.

Menurut Yusmin, keputusan Pjs Bupati nomor: 400-10/217 Tahun 2024 merupakan langkah tegas. Aturan tersebut, menurutnya berlaku bagi semua Kades yang terlibat.

“Ini merupakan keputusan yang tidak pandang bulu, dan diberikan ke Kades yang dipersangkakan,” ujar Yusmin.

Yusmin menjelaskan, untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa yang Kadesnya nonaktif. Ia mengatakan akan dijalankan oleh Sekretaris Desanya.

“Tugas-tuga Kades yang nonaktif, sementara waktu digantikan oleh Sekdes,” jelas Yusmin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi membenarkan kalau keenam Kades di Kolaka Utara melanggar Pemilu. Ia mengatakan, Undang-Undang yang dilanggar yakni UU Pasal 10 ayat 16.

“tengah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada),” terang Rusdi.

Menurut Rusdi, para kades yang ditetapkan tersangka itu lalai dengan mendukung salah satu calon. Sehingga sebagai pimpinan lembaga negara tidak netral.

“Mereka mendukung dan menguntungkan salah satu calon,” kata Rusdi.

Rusdi mengatakan, sebagai lembaga pengawas pemilu (Bawaslu). Lembaganya telah melakukan pemanggilan pertama Kades yang jadi tersangka itu.

“Kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Rusdi.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Exit mobile version