Kolomdesa.com, Maros- Kepala Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros menyerahkan akta hibah kepada ahli waris. Keputusan itu diambil, guna memberikan kepastian legalitas tanah wakaf.
“Ini merupakan komitmen Pemdes Jenetaesa mengatasi permasalahan tanah wakaf,” ujar Kepala Desa Jenetaesa, Abdul Latif Rabu (30/10/2024).
Menurut Abdul, di Desa Jenetaesa sempat terjadi permasalah mengenai akta hibah tanah. Menurutnya, sempat ada akta tanah yang terbit, namun isi biodatanya tidak ada kaitanya dengan ahli waris.
“Sempat terjadi permasalahan mengenai dokumen akta tanah wakaf, yang mana dokumen pemiliknya tidak memiliki kaitan dengan ahli waris,” jelasnya.
Menurut Latif, ada tanah seluas 2,5 hektar yang sudah diurus sertifikatnya. Menurutnya, ini penting dilakukan demi kepentingan bersama.
“Nanti akan ada sertifikat tanah yang kita berikan ke ahli waris,” jelasnya.
Latif mengatakan, kendarai sertifikat sudah siap. Akan tetapi, dalam dokumen sah itu tidak menyertakan SHM, sehingga menunggu pemilik aslinya.
“Pemiliknya masih di Papua namun, sehingga belum SHM,” katanya.
Latif mengaku, untuk mengatasi hal tersebut. Dirinya akan berusaha mendapatkan KTP pemilik.
“Pemilik tanah masih di Papua, tetap akan kami usahakan,” bebernya.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Alif mengatakan tanah yang dimaksud merupakan miliknya. Namun, dirinya mengaku, tanah itu sudah diakui oleh Pemdes Jenetaesa.
“Tanah ini merupakan warisan orang tua saya, beliau pensiunan TNI,” pungkasnya.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz