Kampung Desa Sadar Hukum di NTB Tingkatkan Disiplin Masyarakat

Melalui panggilan video, Menkumham Supratman Andi Agtas menyapa masyarakat Desa Badrain, dan memberikan apresiasi pada pemerintah desa selaku pemrakarsa desa sadar hukum serta Kanwil kemenkumham NTB selaku pembina.Sumber foto : Tribun Lombok
Melalui panggilan video, Menkumham Supratman Andi Agtas menyapa masyarakat Desa Badrain, dan memberikan apresiasi pada pemerintah desa selaku pemrakarsa desa sadar hukum serta Kanwil kemenkumham NTB selaku pembina.Sumber foto : Tribun Lombok

Kolomdesa.com, Lombok Barat – Menkumham RI Supratman Andi Agtas, mengapresiasi Desa Sadar Hukum Binaan Kanwil Kemenkumham NTB, yaitu Desa Badrain di Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Menkumham Supratman Andi Agtas turut menyapa masyarakat Desa Badrain melalui panggilan video, dengan memberikan apresiasi pada pemerintah desa selaku pemrakarsa desa sadar hukum serta Kanwil kemenkumham NTB selaku pembina.

“Desa sadar hukum bukan hanya seremonial semata, namun juga diharapkan dapat memberikan pemahaman pada masyarakat terkait hak dan kewajibannya dalam berkehidupan sehari-hari. Lebih dari itu, para aparat penegak hukum tentunya akan sangat terbantu apabila kedamaian dapat terwujud di tengah masyarakat,” tegas Menkumham, Selasa (15/10/2024).

Pada kegiatan yang digelar Desa Badrain dengan judul Desa Sadar Hukum Begawe, yang disambut langsung oleh Kumham, yang mana dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan prasasti desa sadar hukum secara simbolis oleh Kanwil Kemenkumham NTB, yang ditandatangani oleh Menkumham RI Supratman Andi Agtas.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengutarakan dalam sambutannya, bahwa tingginya kesadaran masyarakat terkait hukum serta penyelesaian masalah melalui jalur non litigasi, akan meningkatkan investasi sehingga roda perekonomian akan berjalan baik.

Pada kegiatan tersebut selain jajaran Kanwil Kemenkumham NTB, hadir juga Iwan Panji Dinata selaku anggota DPRD Provinsi NTB, pemerintah Desa Badrain, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan tentu saja masyarakat Desa Badrain.

Ditetapkannya Desa Badrain sebagai desa sadar hukum berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 180-177 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Di Provinsi NTB Tahun 2022, dan telah diresmikan pada tanggal 27 Agustus 2024 berdasarkan Menkumham RI Nomor: M.HH-07.HN.04.04 TAHUN 2024 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi NTB Tahun 2024.

“Merupakan tanggung jawab besar bagi kami untuk menjaga amanah dari Kemenkumham RI dalam meningkatkan kesadaran hukum. Hukum dan adat tidak bisa dipisahkan, untuk itu edukasi terkait adat juga sangat diperlukan. Oleh sebab itu kami meresmikan balai mediasi dan sekolah adat,” pungkas Romi Purwandi selaku Kepala Desa Badrain.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *