Site icon Kolom Desa

Pemdes Temon Gelar Kerja Bakti Lingkungan, Demi Keasrian Wisata Desa

Pemdes Temon bersinergi dengan Forkopimca Trowulan dengan menggelar kerja bakti untuk menjaga lingkungan bersih dan sehat, kemarin. Sumber : khudori/jprm

Pemdes Temon bersinergi dengan Forkopimca Trowulan dengan menggelar kerja bakti untuk menjaga lingkungan bersih dan sehat, kemarin. Sumber : khudori/jprm

Kolomdesa.com, Mojokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menggelar kerja bakti masal untuk membersihkan lingkungan desa dari sampah liar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus sebagai upaya mengembangkan keasrian potensi wisata desa.

”Kerja bakti ini sebagai upaya kita menciptakan lingkungan desa lebih bersih dan nyaman,” ungkap Kades Temon Sunardi. Kamis (19/9/2024).

Menggunakan peralatan sederhana seperti cangkul dan sabit, Temon menjelaskan bahwa warga bersama perangkat desa bergotong-royong membersihkan tumpukan sampah di sepanjang jalan dan aliran sungai yang selama ini menjadi tempat pembuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemdes Temon, bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan, berinisiatif menyelenggarakan aksi kerja bakti ini sebagai respons terhadap semakin maraknya pembuangan sampah liar.

”Dengan menjaga lingkungan tetap bersih, diharapkan menjadi magnet bagi wisatawan. Apalagi, di Desa Temon ini kan juga terkenal dengan wisata peninggalan sejarahnya. Seperti Candi Tikus dan Candi Bajang Ratu. Itu yang harus kita jaga dan lestarikan,” paparnya.

Sebagai langkah tegas, Pemdes bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mojokerto telah memasang papan peringatan di beberapa titik strategis, memperingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

Selain itu, mereka juga memberlakukan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020, yang termuat dalam Pasal 69.

”Sankai denda Rp 500 ribu ini diharapkan bisa menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan mewujudkan Desa Temon yang nyaman dan sehat sebagai desa wisata,” tegas Sunardi.

Selain memasang peringatan, pihak desa juga menggelar operasi tangkap tangan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Dengan aksi nyata tersebut, Pemdes Temon berharap dapat terus menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan desa, menjadikannya destinasi wisata yang lebih menarik dan nyaman bagi pengunjung.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu

Exit mobile version