Kolomdesa.com, Brebes – Mohammad Suhendri, Kepala Desa (Kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mengakui telah menyalahgunakan dana desa senilai Rp 1 miliar untuk trading dan judi online.
Tindakan yang dilakukan pada periode jabatannya tahun 2019-2022 itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Saya akui itu salah,” ucap Mohammad Suhendri saat sidang, Kamis (12/9/2024).
Ia mengakui dengan sadar menggunakan dana desa untuk berjudi, berharap keuntungan dari judi dan trading tersebut dapat menutupi kerugian yang dialaminya.
Karena terlanjur nyemplung, terdakwa menyatakan jika trading dan judi online dilakukan secara terus menerus demi menutup kekalahan sebelumnya.
“Ya saya berharapnya dapat untung untuk mengembalikan kekalahan-kekalahan yang saya lakukan,” beber terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kegiatan di desanya menjadi terhambat karena dana yang akan digunakan ditilap sendiri oleh kades.
Berdasarkan audit dari Inspektorat Brebes, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 977,5 juta. Dana tersebut diambil dari berbagai anggaran, termasuk penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta, serta tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 99,9 juta untuk 333 keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu, anggaran untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta hanya direalisasikan Rp 21,6 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat desa yang menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu