Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Mantan Kepala Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailisa terancam hukuman 6 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinanda Enike Tupan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (4/9/2024).
Enike menjelaskan dalam kasus ini, Hasan Wailissa didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Muhamat Irfan Tuahan, dan Rahman Lesipela. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta.
“Serta denda Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.
Ia menambahkan tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta lebih, dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara.
Penulis : Rhoman
Editor : Aziz