Site icon Kolom Desa

Desa Sesua Ajukan Pengakuan atas Hak Komunitas Adat

Balai Adat Bulusu di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Balai Adat Bulusu di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Sumber: Tribunkaltara

Kolomdesa.com, Malinau – Wilayah adat di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Malinau, Kalimantan Utara telah diajukan pengakuan atas hak komunitas adat di Bengalun oleh Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau.

Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya hanya menunggu penetapan pengakuan wilayah adat yang berlokasi di Malinau Barat tersebut.

“Sebelumnya telah dilakukan pemetaan wilayah. Wilayah adat yang kita ajukan adalah di Bengalun Sesua,” katanya Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau, Aspul Lion, Minggu (01/09/2024).

Aspul mengatakan bahwa usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau. Dalam kegiatan Replikasi Kalpataru di Desa Sesua.

“Usulan dari Lembaga Adat Bulusu bersamaan dengan usulan wilayah adat Sembuak, Dayak Abay,” ujar Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak, Zakaria.

Ia mengungkapkan bahwa komunitas adat Dayak Abay di Sembuak membutuhkan waktu sekira 2,5 tahun baru tata batas diselesaikan. Sedangkan pada komunitas adat Dayak Bulusu di Bengalun Sesua Malinau Barat hanya membutuhkan waktu sekira 6 bulan.

“Wilayah adat ini bersamaan kita usulkan. Dan dari Suku Bulusu di Bengalun memang menyelesaikan tata batas lebih cepat,” katanya.

Zakaria mengatakan, wilayah adat di Sembuak telah mendapatkan SK pengakuan wilayah adat. Sedangkan wilayah adat Bulusu di Bengalun masih menunggu SK pengakuan dari Bupati.

Sebagai informasi, komunitas adat berharap, SK pengakuan wilayah adat bagi Dayak Bulusu di Desa Sesua, Malinau Barat dapat ditetapkan untuk legalitas hak masyarakat adat di masa mendatang.

Penulis : Devi arp
Editor : Danu

Exit mobile version