Hak Ulayat Terancam, Masyarakat Tambrauw Tolak Penetapan Hutan Desa

Hutan kampung Saubeba, Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Sumber: Dok. Mongobay
Hutan kampung Saubeba, Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Sumber: Dok. Mongobay

Kolomdesa.com, Tambrauw – Keputusan pemerintah menetapkan hutan desa di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya mendapat penolakan keras dari masyarakat adat setempat. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran serius terkait hak ulayat yang terancam.

Selain itu, proses pembentukan hutan desa dilakukan tanpa transparansi, serta mengabaikan hak-hak adat masyarakat. Artinya, proses pembentukan hutan desa tersebut cacat sejak awal.

“LSM yang terlibat dalam proses ini tidak melakukan sosialisasi yang memadai, bahkan peta yang dibuat memasukkan wilayah adat tanpa persetujuan dari pemilik ulayat,” kata Rosalina Yewen, perwakilan dari Marga Yewen Siak, Kamis (15/08/2024).

Rosalina menilai penetapan hutan desa ini dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 dan 6 Tahun 2018 yang mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat di Tambrauw. Ditambah LSM yang terlibat dalam proses tersebut ilegal dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat.

“Cara mereka masuk saja sudah salah, sangat ilegal, dan tidak menghormati manusia yang hidup di atas tanah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rosalina mengkhawatirkan dampak yang dihadapi masyarakat adat terkait pembatasan ruang kelola akibat penetapan hutan desa. Dengan adanya hutan lindung dan cagar alam, ruang gerak masyarakat adat semakin terbatas.

“Negara mengambil semua wilayah adat, lalu kami harus kelola wilayah di mana?” pungkasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *