Site icon Kolom Desa

Kejari PPU Selidiki Dugaan Penyelewengan DD di Desa Giripurwa

Ilustrasi Dana Desa.

Ilustrasi Dana Desa. Sumber: Simpeldesa

Kolomdesa.com, PPU – Kolam renang yang terletak di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam yang dibangun menggunakan dana desa ternyata tidak sesuai spesifikasi. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Kejari menemukan indikasi pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam tersebut tidak sesuai spesifikasi anggaran dana desa 2020 dan 2021.

“Dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa dinaikkan ke tahap penyidikan, tinggal tunggu hasil audit kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin, Selasa (14/8/2024).

Faisal mengatakan bahwa anggaran pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa menggunakan dana desa lebih kurang Rp800 juta pada 2020.

Kemudian setelah itu, pembangunan dilanjutkan pada 2021 dengan anggaran sekitar Rp166 juta.

“Kolam renang di Desa Giripurwa selesai dibangun pada 2021 dan tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan penyidik tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Faisal menjelaskan setelah keluar hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri bakal meningkatkan ke tahap selanjutnya.

Perihal perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan kolam renang tersebut.

“Kami belum bisa sebutkan kerugian negara pembangunan kolam renang, masih tunggu hasil audit inspektorat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pemerintahan desa diingatkan berhati-hati dalam penggunaan dana desa yang merupakan uang negara, karena dapat terjerat pidana korupsi.

Penulis : Devi arp
Editor : Danu

Exit mobile version