Kolomdesa.com, Aceh Barat – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Oka Kurniadi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Suak Kemudei, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tersangka divonis terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakuka selama periode 2021- 2022.
“Menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” kata Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Saptika, Senin (15/7/2024).
Ia menjelaskan, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp292 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 9 bulan penjara.
Hukuman tersebut harus dijalaninya lantaran terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp292 juta lebih.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz