Kolomdesa.com, Lombok Tengah – Satreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat.
“Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (6/7/2024).
Katanya, penahanan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah,” katanya.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat tahun anggaran 2019-2020 tersebut mencapai Rp505 juta.
“Dugaan kerugian negara Rp505 juta,” katanya.
Saat tersangka di tetapkan dalam kasus tersebut dilakukan di akhir 2023, setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru kemudian dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat, berinisial SLM (50), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
“Kades yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani.
Surat pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat tersebut telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa,” katanya.
Berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Tuturnya
“Selanjutnya, jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen. Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa,” katanya
Penulis : Fais
Editor : Danu