Kolomdesa.com, Kepulauan Selayar – Sejumlah dua desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk sementara waktu ini belum menerima penyaluran Dana Desa (DD). Hal itu diakibatkan dua desa tersebut masih bermasalah dengan hukum.
“Kita tidak masuk ke masalah teknisnya, kami hanya tahu kalau ada desa yang keuangannya bermasalah hukum, maka penyaluran anggaran dana desanya itu akan dihentikan sementara sampai menunggu hasil yang mengikat dan bersih,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel, Supendi, Sabtu (6/7/2024).
Ia mengatakan, meskipun penyaluran dana desa pada periode Januari-Mei 2024 mengalami peningkatan 44,19 persen secara tahunan, akan tetapi tetap saja ada sejumlah desa di Kabupaten kepulauan Selayar yang penyalurannya ditahan sementara karena masalah hukum.
Adupun dua desa tersebut yakni, Desa Lamantu dan Desa Bonea yang ada di Kecamatan Pasimarannu.
“Secara keseluruhan di Sulawesi Selatan dana desa yang tersalurkan hingga Mei 2024 sudah mencapai Rp1,08 triliun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kejari Selayar mengusut dugaan penyimpangan dana desa periode 2022-2023 di Desa Bonea. Saat ini kejaksaan sedang mengumpulkan dua alat bukti sah dan juga masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya, perangkat desa, penerima manfaat, hingga perangkat kecamatan.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Aziz