Site icon Kolom Desa

Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan

Sidang praperadilan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes. Sumber: istimewa

Sidang praperadilan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes. Sumber: istimewa

Kolomdesa.com, Klungkung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura menolak gugatan praperadilan terhadap status tersangka kasus korupsi Dana APBDes Tusan, I Dewa Gede Putra Bali. Dana tersebut diperkirakan merugikan negara mencapai Rp402 juta.

“Gugatan itu (praperadilan) sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Negeri Semarapura pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024. Maka demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung,” kata Kapolres Klungkung AKBP Umar dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana menjelaskan, gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon I Dewa Gede Putra Bali selaku perbekel non aktif di Desa Tusan yang ditetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan periode Tahun 2020 dan 2021.

“Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Klungkung diwakili oleh tiga orang kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali, dalam menghadapi permohonan penggugat,” jelas Teddy Satria Permana.

Fakta dipersidangan, menyimpulkan penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat, sehingga syaratpun terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja, sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka,” ungkap Teddy Satria Permana.

Pasca putusan praperadilan dimenangkan oleh Polres Klungkung, proses hukum terhadap Perbekel Desa Tusan non aktif, Dewa Gede Putra Bali yang dilaksanakan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan. Seperti halnya proses hukum terhadap Mantan Bendahara Desa Tusan, Gede Krisna Saputra yang juga telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Saat ini Bendahara Desa Tusan, sudah berstatus terdakwa, dan kasusnya tengah berproses di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Exit mobile version