Kolomdesa.com, Lombok Tengah – Empat rumah yang ditempati warga di Dusun Kuta Tiga, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digusur oleh PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Inaq Maesarah, salah seorang warga pemilik rumah yang digusur tersebut memprotes, bahwa ia memiliki bukti kepemilikan tanah sah itu, yang sebelumnya dilakukan oleh orang tuanya sebelum meninggal.
“Apa dasar kalian menggusur rumah saya. Ini tanah milik saya. Orang tua saya dulu yang beli dari Pak Djamil (petinggi PT LTDC),” kata Inaq Maesarah selaku pemilik rumah, Kamis (4/6/2024).
Pengosongan dilakukan oleh karyawan dan sekuriti ITDC, dibantu Polisi dan Satpol PP yang kemudian rumah tersebut dibongkar atau dihancurkan dengan alat berat.
Sebelum digusur, hal itu mendapat perlawanan dari warga yang menempati rumah. Mereka menghalang dan mengusir petugas yang hendak mengangkat barang-barang mereka, karena penggusuran tersebut tanpa ada pemberitahuan atau surat pengosongan dari ITDC. Ia pun mengaku punya hak berupa Surat Jual Beli dan SPPT.
“Berkas saya lengkap. Surat jual beli ini bahkan sudah ditandatangani oleh Camat Pujut waktu itu saat masih Lalu Sungkul,” ujarnya.
Tidak lama penggusuran berlangsung, kurang lebih satu jam alat berat tersebut bisa merubuhkan empat bangunan milik Inaq Maesarah.
Terpantau di lapangan Direktur Site Operation The Mandalika Pari Wijaya, Kepala Dinas Pariwisata Lalu Sungkul dan Camat Pujut Jumahir.
“Nanti nanya ke Pak Wahyu (GM The Mandalika) aja. Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan komentar,” kata Pari.
Pari Wijaya yang ditemui di lapangan enggan memberikan komentar. Ia mengatakan tak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
Penulis : Fais
Editor : Danu