Site icon Kolom Desa

Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Desa Negeri Abubu

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sumber: Dok. Rakyatmaluku.fajar.co.id

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sumber: Dok. Rakyatmaluku.fajar.co.id

Kolomdesa.com, Ambon – Pelaku tindak pidana korupsi dana desa-alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut (Malteng) Marthinus Lekahena dieksekusi oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kades pelaku sebelumnya telah menilap anggaran desa tahun 2016-2018.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah putusan pengadilan nomor PRINT 85/Q.1.10.1/Fu/06/2024 tanggal 3 Juni 2024,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari seperti dikutip Antara, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon sejak 8 Maret 2023 dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Klas III Saparua (Malteng) untuk menjalani masa hukumannya. Kemudian Marthinus dieksekusi jaksa setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.

Menurut dia, putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023 PT Ambon tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon tanggal 27 September 2023.

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 825.560.425 subsider dua tahun penjara. Dalam putusan Mahkamah Agung juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Exit mobile version