Site icon Kolom Desa

Putusan Kasasi MA Bebaskan Kades Pakel Banyuwangi

Warga Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan dukungan tiga warga, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, yang didakwa atas dugaan menyebarkan berita bohong. Sumber Foto: Walhi

Warga Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan dukungan tiga warga, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, yang didakwa atas dugaan menyebarkan berita bohong. Sumber Foto: Walhi

BANYUWANGI – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Mulyadi akhirnya dapat menghirup udara bebas. Mahkmah Agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Mulyadi dan majelis hakim memutus bebas Mulyadi dari jeratan pasal penyebaran berita bohong.

“JPU=NOF, Kabul kasasi Terdakwa, batal JF; – ontslag van alle rechtsvervolging; – barang bukti conform PN,” tulis petikan putusan perkara No 577 K/Pid/2024.

“Ini merupakan kabar baik karena bisa bebas dari kriminalisasi,” ucap Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, Senin (20/5/2024).

Mulyadi merupakan satu dari tiga warga yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya tapi malah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong hingga mengakibatkan keonaran pada Februari 2023 lalu. Pengadilan Negeri Banyuwangi pun menjatuhkan vonis 5,6 tahun pada 26 November.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 78/PUU-XXI/2023, pasal tersebut sudah tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum.

Sebelumnya, MA juga mengabulkan permohonan kasasi dan sudah membebaskan Untung, Kepala Dusun Taman Glugo, dan Suwarno, Kepala Dusun Durenan pada Selasa (23/4/2024).

Meskipun sudah bebas, namun mereka khawatir ada intimidasi masih terus akan terjadi di desa itu. Pasalnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria ATR/BPN, tak memberikan penyelesaian atas konflik di Desa Pakel.

Desa itu merupakan tempat tinggal 800 Kepala Keluarga (KK). Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini. Sebagian besar penduduk merupakan kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

Sebagaimana diketahui, luas keseluruhan wilayah Desa Pakel adalah 1.309,7 hektare dan penduduknya berjumlah sekitar 2.760 jiwa. Dari total luasan tersebut, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.

Hingga saat ini mereka masih berkonflik dengan perusahaan soal penguasaan tanah. Wahyu khawatir intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani terus berlanjut karena konflik tidak diselesaikan.

“Sekarang polanya perusahaan mengerahkan kelompok massa, jadi mereka diadu. Nah, ini rentan bentrok fisik yang ujungnya lagi-lagi pidana,” tutup Wahyu.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Exit mobile version