Kades Nyiur Tebel Tidak Masuk Kantor, Usai Warga Tolak Perpanjangan SK

Sejumlah warga melakukan aksi penolakan terhadap keputusan perpanjangan SK  Kades Nyiur Tebel yang pernah terjerat kasus pidana. Sumber Foto: GledekNews
Sejumlah warga melakukan aksi penolakan terhadap keputusan perpanjangan SK  Kades Nyiur Tebel yang pernah terjerat kasus pidana. Sumber Foto: GledekNews

LOMBOK TIMUR – Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur untuk sementara tidak akan masuk Kantor Desa. Hal itu dilakukan lantaran sejumlah warga melakukan aksi penolakan terhadap keputusan perpanjangan SK Kades Nyiur Tebel pernah terjerat kasus pidana.

“Pelayanan tetap. Alhamdulillah masyarakat Desa Nyiur Tebel baik-baik. Dia tidak menginginkan dulu Kades Masuk Kantor,” kata Kadis PMD Lombok Timur, Salmun Rahman, Senin (20/5/2024).

Pihaknya tidak menapik terkait dengan kasus pidana yang pernah menimpa. Tetapi berdasarkan aturan dan bahkan yang bersangkutan belum ada SK pemberhentian dari Bupati, sehingga secara otomatis kembali bertugas sebagai Kades.

Lebih Jauh Kadis Salmun mengatakan, terkait apa yang menjadi tuduhan dari masyarakat dan melakukan aksi, pihak dinas sangat memaklumi. “Apa yang dituduh sebagain masyarakat kita ini harus kita maklumi. Tidak salah mereka datang kemari, mempertanyakan kenapa Kades sudah dipidana kok masuk kantor kembali,” jelasnya.

“Kenapa harus dimaklumi karena mereka banyak belum tau aturannya, oleh sebab itu kita perlu dan berkewajiban untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pihak Dinas PMD Lombok Timur meminta kepada Kecamatan untuk memfasilitasi Desa Nyiur Tebel untuk melakukan musyawarah yang akan dihadiri oleh semua unsur desa dan perwakilan masyarakat. Hal itu diharapkan akan menemukan solusi dan masyarakat juga bisa terima.

“Musyawarah Desa itu kita harapkan hadir dari semua unsur, BPD, perangkat Desa dan kepala wilayah dan juga dari perwakilan masyarakat di tiga dusun,” ungkapnya.

Sehingga dari hasil musyawarah tersebut nantinya pihak Dinas PMD akan menyampaikan hasilnya kepada Pj Bupati sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil sebuah keputusan. “Akan jadi bahan pertimbangan baut kami, selanjutnya kami akan berikan kepada Pj. Bupati dalam ambil sebuah keputusan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Desa Nyiur Tebel sempar disegel warga yang menolak dipimpin Kades Mantan Narapidana. Karena Kades Nyiur Tebel, Maryun telah menjalani hukuman kasus TPPO kembali memimpin desa setelah menjalani hukumannya.

Penulis : Fais

Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *