Site icon Kolom Desa

Warga Pertanyakan Izin Tambang Emas di Kampung Mogodagi

Nampak alat berat yang beroprasi di Tambang emas kampung Mogodagi, distrik Kapiraya, kabupaten Deiyai, Sumber Foto: Dok. Suara Papua

Nampak alat berat yang beroprasi di Tambang emas kampung Mogodagi, distrik Kapiraya, kabupaten Deiyai, Sumber Foto: Dok. Suara Papua

DEIYAI – Warga Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, mempertanyakan terkait perizinan operasinya perusahaan tambang emas yang ada di wilayah setempat. Pasalnya, sejak Januari 2023 lalu masyarakat pemilik hak ulayat belum memberikan persetujuan sama sekali.

“Kami mohon pihak Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, MRP PT, DPRP, serta Pemda Deiyai dan Dogiyai segera memberi klarifikasi terkait dengan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang masuk tanpa izin pemilik hak ulayat warga setempat,” kata Selpius Bobii, aktivis kemanusiaan yang juga koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi dan Pemulihan Papua (JDRP2), dilansir pada Senin (20/5/2024).

Ia bersama warga ingin mengetahui siapa yang memberi izin PT ini masuk beroperasi. Apakah pemerintah Kabupaten Deiyai, Dogiyai atau Mimika. Pasalnya tambang emas itu berada di perbatasan 3 kabupaten tersebut.

Karena keberatan dengan masuknya perusahaan itu, Selpius Bobii dalam surat terbuka tertanggal 15 Mei 2024 mendesak penjabat gubernur Papua Tengah untuk segera ditindaklanjuti. Pemerintah harus segera memberikan klarifikasi atas kehadiran perusahaan tambang emas itu.

“Jika perusahaan ini atas izin pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten Dogiyai atau Deiyai atau Mimika, maka kami minta segera hentikan perusahaan ini,” jelas Selpius dalam surat terbuka.

Diketahui, PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry merupakan cabang perusahaan terbesar di Tiongkok, China. Tanpa terjecuali, demi keselamatan hutan, warga sepakat tidak ada perusahaan apapun masuk ke wilayah adat Mee.

Pekan lalu, DPRD kabupaten Dogiyai mendatangi kantor dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua Tengah. Mereka datang untuk mempertanyakan izin operasi perusahaan tambang emas di distrik Kapiraya.

Dalam pertemuan dengan pimpinan dinas pertambangan, DPRD Dogiyai nyatakan sikap tolak kehadiran investor. Dengan dasar selama tidak pernah diketahui pemerintah daerah dan tanpa perizinan dari masyarakat pemilik ulayat.

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Exit mobile version