Site icon Kolom Desa

Ratusan Kades di Sultra Ikuti Sosialisasi Revisi UU Desa

keterangan foto: ratusan kades di Sultra mengikuti revisi UU Desa, sumber foto: tribunsultra.com

keterangan foto: ratusan kades di Sultra mengikuti revisi UU Desa, sumber foto: tribunsultra.com

SULAWESI TENGGARA – Sebanyak 870 kepala desa se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti sosialisasi revisi Undang-Undang (UU) Desa terbaru. Diketahui, revisi tersebut terkait UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua UU Desa yang disahkan oleh Pemerintah pusat pada Kamis (25/4/2024) lalu.

“Perubahan dari undang-undang sebelumnya kurang lebih 17 pasal,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Martono, Sabtu (18/5/2024).

Martono yang ditunjuk sebagai pembicara dalam acara itu menyampaikan, bahwa perubahan UU Desa, hasil revisi UU Nomor 6 tahun 2014 terdapat sejumlah pasal yang berubah. Dipastikan dalam UU Desa terbaru ini, kata dia, bisa lebih progresif untuk menunjang sistem penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dimana dalam undang-undang yang baru ini memberikan hal positif untuk kepala desa kedepannya,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilihat diantaranya, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang akan didapatkan oleh pemerintah desa. Kepala desa dengan UU Desa yang baru ini, akan mendapan penghargaan purna bakti.

“Dan yang paling ditunggu adalah perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dan masih banyak lagi,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini, diharapkan menjadi media pengetahuan baru bagi seluruh kepala desa untuk mengetahui lebih jauh terkait kebijakan pembangunan desa di masa mendatang.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Exit mobile version