KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mengingatkan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyediakan lahan minimal enam hektare (ha). Lahan tersebut digunakan untuk tanah kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang pengelolaan tanah kas desa di dalam izin usaha perkebunan kelapa sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009,” kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, Kamis (16/05/2024).
Heryandi menjelaskan sebagaimana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2021-2026 yakni “Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera”.
Menurutnya kegiatan ini sejalan dengan salah satu misi tersebut, yaitu memperkokoh landasan ekonomi masyarakat.
Heryandi berharap peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa. “Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Heryandi.
Menurut Heryandi, data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa bahwa saat ini baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Ketapang. Sehingga, ia menegaskan perlunya perhatian dan sinergitas antara pemerintah desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
“Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit. Harapan kami agar amanah dari peraturan ini dan bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan,” tutup Heryandi.
Penulis : Devi arp
Editor : Habib az