Site icon Kolom Desa

Warga Labanu Laporkan Kades, Usai Diduga Selewengkan Dana PAD

ilustrasi dana PAD, sumber foto: Istock

ilustrasi dana PAD, sumber foto: Istock

GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo diduga menyelewengkan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Labanu. Dugaan penyelewengan itu terjadi dalam penjualan pohon jati sebanyak 300 pohon dengan nilai mencapai Rp120.000.000 pada tahun 2022.

Alhasil, tak lama setelah dugaan itu menguat, warganya mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk segera melakukan tindakan hukum.

“Alhamdulilah, saya hari ini datang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo khususnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mewakili masyarakat Labanu untuk melaporkan kepala Desa, yang diduga telah melakukan penyelewengan dana PAD penjualan pohon jati kurang lebih 300 pohon, yang hidup di tanah aset Desa dengan harga Rp.120.000.000.00, di tahun 2022,” kata tokoh masyarakat yang melaporkan kasus tersebut kepada Kejari Gorontalo, Fadli Otuhu, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan, setelah dirinya konfirmasi kepada kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terungkap bahwa dana PAD dari penjualan aset desa tersebut tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Kemudian setelah di cek direkening desa, dana tersebut tidak masuk.

“Transaksi penjualan hanya antara kepala desa dan BPD dan juga pembelinya,” jelasnya.

Pada tahun 2017, saat pelapor masih menjabat sebagai Kades Labanu, telah dilakukan pertemuan untuk membahas permasalahan aset desa. Termasuk tanaman kayu jati yang jadi permasalahan tersebut.

“Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai seluk beluk aset Desa berupa tanaman jati, yang terletak di Dusun Jati Desa Labanu, yang mana diketahui telah dikomplain oleh beberapa masyarakat yaitu YW dan MU yang menyatakan bahwa, tanah dan tanaman tersebut adalah milik mereka. Namun, para pihak yaitu YW dan MU sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti dan saksi-saksi atas kepemilikan dari aset tersebut,” ujarnya.

Alhasil, kata dia, pertemuan tersebut menyepakati bahwa tanah tersebut milik desa. Sedangkan YW dan MU menyatakan tidak akan mempermasalahkan lagi, setelah mereka melihat seluruh bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Oleh karena itu, pihak masalah/pelapor menyatakan menyerahkan seluruhnya aset desa tersebut kembali kepada Pemerintah Desa untuk dijaga dan dikelola demi kepentingan orang banyak,” ujarnya.

Kasus ini, mendapat perhatian khusus dari masyarakat setempat. Ia berharap agar laporan yang sudah ia layangkan agar segera diproses oleh Kejari.

“Tentunya, saya sebagai mantan Kepala Desa seharusnya ada jalur silaturahmi yang harus ditempuh antara Kepala Desa dan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat menilai ini sudah terlalu kelewatan. Olehnya, mereka mendesak saya untuk melapor,” tutupnya.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Exit mobile version