FLORES TIMUR – Eks Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Payong Boli (APB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana internet desa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 635.697.215.
“Penetapan APB sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari, Selasa (7/5/2024).
Indra mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan wakil bupati periode 2017-2022 sebagai tersangka.Selain itu, penetapan tersebut juga didukung dengan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terkait proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara pada proyek tersebut senilai Rp 653.679.215,81,” ujar Indra.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Indra, tim penyidik memanggil APB sebagai saksi. Namun dia tidak datang dan meminta pemeriksaan ditunda terlebih dahulu karena sedang mengikuti kegiatan di luar kota.
Indra menambahkan APB dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa. Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan. Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Penulis : Fais
Editor : Habib