Site icon Kolom Desa

Dana Desa di Kabupaten Nagekeo Tersalurkan

Keterangan foto Kampung Pajoreja, Desa Wisata Ululoga, Nagekeo, NTT. Sumber Foto : iStockphoto

Keterangan foto Kampung Pajoreja, Desa Wisata Ululoga, Nagekeo, NTT. Sumber Foto : iStockphoto

NAGEKEO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PMDP3A) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat jumlah dana desa tahap pertama tahun anggaran 2024 telah disalurkan. Adapun besarannya senilai Rp 19,07 miliar per 19 April 2024.

“Dari total pagu Rp 78,91 miliar untuk 97 desa, sebanyak Rp 19,07 miliar sudah tersalurkan,” jelas Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekresano, Rabu (24/4/2024).

Sales menjelaskan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) tahap pertama telah disalurkan kepada 41 desa dengan total penyaluran sebesar Rp 3,87 miliar. Selanjutnya dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) tahap pertama telah tersalurkan kepada 42 desa dengan jumlah sebesar Rp 15,19 miliar.

Sementara itu, masih ada sekira 50-an desa belum menyalurkan dana desa tahap pertama karena belum merampungkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Salah satu kendala utama terletak pada pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik yang belum tuntas.

Menyikapi kendala itu, Dinas PMDP3A Kabupaten Nagekeo telah mengingatkan desa untuk segera merampungkan penjabaran APBDes lewat surat. Selain itu informasi juga diteruskan oleh tenaga profesional pendamping desa dan diingatkan dalam setiap pertemuan kecamatan.

Sales Ujang Dekresano berharap kendala yang dialami di lapangan segera teratasi sehingga dana desa bisa tersalurkan cepat sehingga berdampak bagi pembangunan. “Kami terus motivasi mereka agar cepat selesaikan APBDes-nya,” jelas Sales Ujang Dekresano.

Diketahui, Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer lewat APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, dan pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Penulis : Fais
Editor : Habib

Exit mobile version