KUPANG – Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe didenda Rp 50 juta. Masalahnyanya, ia ingkar janji akan menikahi kekasihnya, MT (27).
“Sebagai laki-laki, saya bertanggungjawab. Makanya saat itu saya bilang, saya siap Rp 50 juta. Jadi, setelah disepakati, langsung saya serahkan uangnya,” ujar Rinto Obe, Senin (18/3/2024).
Rinto Obe mengatakan perkara tersebut merupakan suatu hal yang tidak luput dari kesalahannya sebagai seorang pria. Menurutnya, masyarakat agar tahu dia bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Jadi, soal marga dari anak dari hubungan kami, tetap ikut saya, karena saya bertanggungjawab,” tegasnya.
Di sisi lain, Rinto Obe menjelaskan soal ketidakhadirannya pada sidang pertama yang diagendakan pada Kamis (4/1/2024). Menurutnya, hal itu terjadi karena surat yang dikirim oleh PN Oelamasi terlambat sampai di tangannya.
“Itu surat, dikirim melalui pos, saya baru (terima) pada 23 Januari 2024, makanya esoknya saya langsung menghadap ke PN Oelamasi untuk konfirmasi. Jadi, dari PN Oelamasi bilang, bapak tidak salah karena suratnya yang terlambat sampai,” tandasnya.
Sebelumnya, Rinto Obe dihukum oleh PN Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT. MT diketahui telah memiliki buah hati dari hasil hubungan dengan Rinto Obe.
Diketahui, Rinto Obe tidak melakukan banding seusai Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menjatuhkan denda Rp 50 juta. Ia mengaku menghormati putusan dari pengadilan.
Penulis : Fais
Editor : Habib