Site icon Kolom Desa

Sosialisasi Aturan Pengadaan Barang Jasa Hingga ke Desa

Kepala UKPBJ Kotawaringin Timur Yephi Hartady Periyanto memberikan sertifikat kepada peserta yang mengikuti bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa

Kepala UKPBJ Kotawaringin Timur Yephi Hartady Periyanto memberikan sertifikat kepada peserta yang mengikuti bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa. Sumber foto: ukpbj.kotimkab.go.id

KOTAWARINGIN TIMUR – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah gencar mensosialisasikan aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan hingga masuk ke desa-desa.

 

 

“PBJ (pengadaan barang/jasa) desa ada aturan Perbup-nya (peraturan bupati), tapi sejak terbit belum pernah disosialisasikan, apalagi dilakukan bimtek (bimbingan teknis). Sempat dulu pas akhir 2022 tapi cuma sebagian dan yang hadir bukan yang semestinya diberi pelatihan,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Yephi Hartady Periyanto, Rabu (14/03/2024).

 

 

Yephi menjelaskan, sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa dinilai sangat penting agar seluruh pegawai yang diberi tanggung jawab memahami secara detail. Sehingga tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran aturan yang bisa berdampak hukum.

 

 

“Sosialisasi maupun pelatihan juga gencar dilakukan sampai ke berbagai desa, karena kini pemerintah desa mengelola anggaran yang cukup besar. Untuk itu mereka harus memahami aturan pengadaan barang dan jasa agar tidak sampai melanggar aturan”. ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, Yephi menyebut kegiatan ini merupakan hasil kerja sama UKPBJ dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sehingga Instansi ini mendorong agar perangkat desa mengerti aturan terkait pengadaan barang dan jasa, sebelum mengajukan pencairan keuangan desa.

 

 

“Setidaknya ada sekitar 60 desa yang perangkat desanya mengikuti pelatihan. Desa-desa itu tersebar di Kecamatan Mentawa Ketapang 3 desa, Seranau 1 desa, Kota Besi 6 desa, Cempaga 7 desa, Parenggean 8 desa, Mentaya Hulu 14 desa, Telaga Antang 16 desa dan Antang Kalang 10 desa” tambahnya.

 

 

Pelatihan ini menjadi sasaran utamanya kepada Kaur atau Kasi pengelola kegiatan di desa dan masyarakat yang tergabung di Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Fokus pelatihannya terletak pada pemahaman tahapan PBJ Desa dan pentingnya administrasi PBJ desa yg berkualitas.

 

 

Sebagai informasi, UKPBJ juga mensosialisasikan terobosan mereka yaitu aplikasi yang diberi nama “Si PeBeJe” yang dibuat untuk mempermudah pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah. Mereka yang telah mengikuti pelatihan diberi sertifikat.

 

 

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Exit mobile version