MBD – Kepala Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Yoab Tutupasar mengancam bakal memecat stafnya. Ia juga mengintimidasi para warga untuk memenangkan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, serta memilih caleg atas nama Izak Aitiameru.
Jika tidak memilih, Yoab mengancam bakal memecat anak dari Zakeus, Yohana Mirlau yang bekerja sebagai Operator Desa. Hal tersebut berdasarkan ungkapan warga yang tak ingin disebutkan namanya.
“Salah seorang warga Desa Letoda, Zakeus Mirlau menolak permintaan Kepala Desa untuk memenangkan PDI Perjuangan, sehingga anaknya Yohana Mirlau yang bekerja sebagai Operator Desa mendapat ancaman pemecatan,” ungkapnya, Minggu (7/1/2024).
Menurutnya, permintaan Yoab merupakan sifat ketidak netralitas selaku pejabat pemerintahan. Pasalnya, Yoab diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam aturan tersebut, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthinus Kerlely membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan kajian awal kemudian akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu MBD.
“Kajian awal kita sudah lakukan, sebentar ini Pleno Pimpinan Bawaslu MBD berkaitan dengan pemenuhan syarat formil dan materil,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu