BONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bahwa kasus video Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, bukanlah pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli ketika dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
“Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut,” tegas Rusli.
Dari hasil penelusuran Bawaslu Sulsel, video Pj Bupati Bone yang menggalang dukungan untuk anaknya sebagai caleg DPRD Sulsel merupakan video lama. Pj Bupati Bone mengumpulkan Kepala Desa di Kecamatan Kahu, sebelum penetapan Caleg.
Dalam video tersebut, Pj Bupati Bone menggalang dukungan untuk anaknya di ruangan Camat Kahu, pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu. Video Pj Bupati Bone pun ini mulai beredar di berbagai media sosial pada 28 Desember 2023.
“Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, yang mana belum memasuki masa kampanye Pemilu tahun 2024. Dengan demikian Bawaslu Bone menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, dan hasil penelusuran bahwa kasus video Viral tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Mardiana, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu menilai, video Pj Bupati Bone Kampanyekan anaknya merupakan pelanggaran netralitas ASN.
“Video viral tersebut diduga melanggar perundangan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Jadi kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KASN,” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal