Site icon Kolom Desa

Heleybhey Obhe Resmi Jadi Rumah Restoratif Justice

Rumah Adat Ebei, Sumber Foto: Pixabay

Rumah Adat Ebei, Sumber Foto: Pixabay

JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Tinggi Jayapura meresmikan rumah adat Kampung Sereh (Heleybhey Obhe) sebagai rumah restoratif justice. Tempat tersebut nantinya untuk menangani kasus yang kriteria ancaman hukumannya tidak lebih dari dua sampai lima tahun.

 

“Disitulah kita jaksa bisa dalam tanda kutip tidak melanjutkan dan menyidangkan perkara tersebut dan karana perdamaian dari tokoh-tokoh adat dan masyarakat kemudian analisa dari jaksa sehingga bisa dihentikan,” kata Witono Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Rabu (20/12/2023).

 

Witono menjelaskan, kasus yang akan ditangani hanya untuk pidana umum. Misalnya, pencurian.
penganiayaan dan penipuan. Maka dilakukanlah perdamaian.

 

Dalam peresmian tersebut, juga sekaligus penandatanganan nota kesepahaman tentang pemberian bantuan hukum . Adapun, penandatanganan MoU tersebut di damping oleh pemerintah daerah.

 

“Melalui rumah adat ini banyak sekali manfaatnya apabila ada hal-hal yang perlu dibahas kita bisa diundang, dari Kejari atau Kejati untuk solusi yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Sementara Kajati Papua juga dapat melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum. Kedepannya, di Sentani ada peradilan adat, karena nantinya ada peraturan jaksa agung untuk penerapan hukum adat di Papua.

 

“Nanti untuk pertama kali, jadi kolaborasi peradilan adat dengan peraturan jaksa agung khusus untuk Papua, hingga saat ini 20 rumah restoratif justice yang sudah dibangun,” pungkasnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Exit mobile version