Site icon Kolom Desa

Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Keuchik Jadi Tersangka

Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Keuchik Jadi Tersangka. Sumber: Istimewa

Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Keuchik Jadi Tersangka. Sumber: Istimewa

MEULABOH– Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan OK, seorang mantan penjabat kepala desa (Keuchik) Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek.

 

 

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (6/12/2023).

 

 

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan nomor : B 2226/L.1.18/Fd.1/12/2023.

 

 

Kajari menyebutkan penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

 

 

Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

 

Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta lebih.

 

 

Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen, kata Siswanto.

 

 

Penulis: Kurnia
Editor: Danu

Exit mobile version