Site icon Kolom Desa

Jelang Pemilu, Kades di Lumajang Diingatkan Terkait Netralitas

Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Sumber foto: Diskominfo Lumajang.

Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Sumber foto: Diskominfo Lumajang.

LUMAJANG – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengingatkan tentang netralitas seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Lumajang. Hal itu dimaksudkan agar menjaga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing desa tetap terjaga.

 

“Saya minta seluruh kades bisa menjaga netralitas,” katanya, Jumat (1/12/2023)

 

Indah mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j). Selain itu, juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

 

“khususnya pasal 280 ayat (2),” ujarnya.

 

Menurutnya, pasal 280 ayat (2) juga ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia berpesan agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang tersebut.

 

“Karena apabila melanggar tentu ada sanksi yang akan diterima,” tegasnya.

 

Indah menjelaskan sanksi tersebut berupa sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Serta sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

“Dengan demikian aturannya sudah jelas, sehingga saya imbau seluruh kades agar menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024,” cetusnya.

 

Ia menambahkan kepala desa diimbau agar bersikap independen dan netral. Selain itu, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

 

“Serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Exit mobile version