Site icon Kolom Desa

Ranperda Desa Presisi Dan Retribusi Terus Dikebut

Pj Gubernur Sultra Komjen Pol (Purn) Andap budhi Revianto Sumber Foto: Istimewa

Pj Gubernur Sultra Komjen Pol (Purn) Andap budhi Revianto Sumber Foto: Istimewa

KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto mendorong dua materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai desa/kelurahan presisi dan pajak retribusi daerah yang dibahas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra. Andap mengatakan bahwa pihaknya berharap agar semua hal tersebut dapat diselesaikan dengan agenda waktu yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Diharapkan dalam pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu sesuai limitasi waktu yang telah ditetapkan,” kata Andap, Senin (27/11/2023).

 

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari dua materi yang didorong dalam Ranperda Rapat Paripurna tersebut, yakni Ranperda mengenai data Desa/Kelurahan Presisi yang saat ini dibutuhkan. Hal tersebut perlu dilakukan karena penting untuk menggambarkan kondisi actual tentang keadaan suatu desa di wilayahnya.

 

“Mengingat sistem pendataan ini untuk menggambarkan kondisi aktual yang sesungguhnya dan menciptakan sistem informasi desa/kelurahan yang kredibel dan terpercaya,” jelasnya.

 

Andap mengatakan yang kedua, ialah mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat Provinsi Sultra. Sehingga bisa menciptakan regulasi yang relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Disamping itu agar relevan, serta juga hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya.

 

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, yakni seluruh jajaran DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda tingkat I Sultra, Kepala Instansi Vertikal, serta seluruh Kepal Perangkat Daerah. Diketahui, selain pemaparan dua materi Ranperda tersebut, Pemprov Sultra juga melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2024.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version