Mantan Kades Kertayasa Diduga Korupsi Biaya PTSL

Ilustrasi korupsi. Sumber: iStock.
Ilustrasi korupsi. Sumber: iStock.

TEGAL Satreskrim Polres Tegal mengamankan mantan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Siswanto (53) diduga melakukan korupsi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.

 

“Tersangka Siswanto merupakan Kades Kertayasa periode 2013-2019. Siswanto kami amankan, karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades dengan menetapkan biaya PTSL pada tahun 2018 yang dibagi menjadi dua kategori,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis, (23/11/2023).

 

Sajarod menjelaskan, adapun kategori pertama yakni, bidang tanah ber-akta atau memiliki bukti segel sebelum tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per orang. Sementara kategori kedua, yakni bidang tanah yang belum memiliki akta, dipungut biaya sebesar Rp 800 ribu per orang.

 

“Untuk biaya yang dapat dibebankan kepada peserta program PTSL itu hanya sebesar Rp 150 ribu. Tapi, jumlah pungutan biaya PTSL di Desa Kertayasa tahun 2018 sebesar Rp 400 ribu bagi yang sudah memiliki akta. Sedangkan bagi pemohon yang belum memiliki akta dikenai biaya sebesar Rp 800 ribu,” terangnya.

 

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) No 02 Tahun 2018 tentang penguatan dana swadaya pendaftaran PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah. Lebih lanjut, jumlah PTSL yang didaftarkan sebanyak 1.499 dengan rincian yang sudah diproses sebanyak 1.481.

 

“Dan yang dikembalikan kepada pemohon sebanyak 18 karena persyaratan belum lengkap,” ujarnya.

 

Sehingga jika ditotal keseluruhan, jumlah kerugian yang diderita oleh warga yang mengurus PTSL di Desa Kertayasa tahun 2018 sebesar delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu. Dari jumlah tersebut, nominal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal sebesar 107 juta 700 ribu rupiah.

 

“Hasil dana pungutan tersebut dikumpulkan dalam satu rekening bank yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk perangkat desa, dan BPD,” terangnya.

 

Adapun tersangka Siswanto mengakui membuat Perdes tersebut sudah melalui musyawarah dengan BPD. Pihaknya juga akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

 

“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal kalau ada pungutan di luar ketentuan dari program Pemerintah pusat segera melapor,” tandasya.

 

Diketahui, atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *