Site icon Kolom Desa

Ogan Ilir Pelopor Desa Anti Maladministrasi

Ogan Ilir Pelopor Desa Anti Maladministrasi. Sumber: oganilirkab.go.id

Ogan Ilir Pelopor Desa Anti Maladministrasi. Sumber: oganilirkab.go.id

OGAN ILIR- Kabupaten OGAN ILIR dijadikan pelopor pembentukan desa anti maladministrasi di wilayah Sumsel. Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, pencanangan desa anti mal administrasi ini dilakukan di Desa Burai dan Desa Sungai Pinang II.

 

 

“Kita sudah resmi mencanangkan Desa Burai dan Sungai Pinang II sebagai pilot project pertama, desa anti mal administrasi,” ujarnya, Sabtu, (18/11/2023).

 

 

Ditambahkan Adrian, setidaknya ada tiga poin penting yang ingin dicapai dalam rencana pembentukan desa anti maladministrasi ini.

 

 

Pertama, tersedianya standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik pada setiap kantor desa.

 

 

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Sumsel pada beberapa titik desa yang tersebar di Provinsi Sumsel, dengan kantor desa tidak memenuhi standar pelayanan publik.

 

 

“Seperti tidak ada informasi dasar mengenai produk layanan, syarat, prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian layanan dan biaya layanan,” jelasnya.

 

 

Hal tersebut, kata Adrian, tentu rentan menimbulkan tindakan maladministrasi oleh aparat desa. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang selalu diakses oleh masyarakat desa.

 

 

Penulis: Kurnia
Editor: Danu

Exit mobile version