Pemkab Digugat Mantan Perangkat Desa Pojok Senilai 3,2 M

Kantor Bupati Magetan. Sumber: Tangkapan Layar G-Maps.
Kantor Bupati Magetan. Sumber: Tangkapan Layar G-Maps.

MAGETAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan memastikan akan menghadapi gugatan dari mantan Kasi Pelayanan Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan Bobby Amanda Arief Pamungkas. Pemkab setempat telah membentuk Tim khusus (Timsus) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Magetan untuk menjawab gugatan perdata senilai Rp 3,2 miliar.

 

”Tim terdiri dari Asisten pemerintahan, Staf ahli bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf ahli bidang Kemasyarakatan, Dinas PMD, bagian Hukum dan Camat kawedanan. Tim akan di SK kan melalui Bagian hukum,” kata Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto, Minggu (5/11/2023).

 

Eko mengatakan pihak Dinas PMD Magetan tidak tahu menahu terkait pencopotan Kasi Pelayanan atau Modin Desa Pojok yang diwarnai aksi unjuk rasa atau demo warga berjilid-jilid tersebut. Pencopotan itu keputusan kades saat bertemu dengan perwakilan masyarakat yang demo.

 

“Kemudian Kades menjanjikan 7 hari ke depan akan memberhentikan dengan membuat surat pernyataan bermaterai cukup dan akhirnya 20 Oktober kemarin diterbitkan SK pemberhentian,” terangnya.

 

Mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Magetan tersebut memastikan tidak memberikan pendapat hukum apapun kepada pemerintah desa (Pemdes) Pojok. Pihaknya tidak mengeluarkan legal opinion terkait hal tersebut.

 

“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perbup 48/2021,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *