Site icon Kolom Desa

Penyalahgunaan Bansos, Oknum Perangkat Desa Ditangkap

Ilustrasi dana bantuan sosial. Sumber: iStock

Ilustrasi dana bantuan sosial. Sumber: iStock

KUNINGAN – Seorang oknum perangkat Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan berinisial AG (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin atau program bantuan sosial (bansos).

 

“Jadi untuk pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, merupakan oknum dari perangkat desa. Di sini yang sudah ditetapkan satu orang,” kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Selasa (24/10/2023).

 

Prabawa menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam korban yang ditipu oleh AG. Adapun nilai kerugian yang dialami sebanyak Rp10.600.000.

 

“Dana itu dihimpun pelaku dari tahun 2021-2023,” ujarnya.

 

Menurutnya, tersangka menggunakan dana bansos itu untuk keperluan pribadi. Padahal uang tersebut seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

“Modusnya jadi dari oknum ini mengumpulkan kartu untuk menghimpun dananya. Dari kartu itu ditempelkan password, sehingga dia leluasa mengambil dana dari kartu tersebut tanpa sepengetahuan korban. Sehingga mereka tidak mengetahui dana sudah terkuras,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Prabawa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos. Ia menegaskan Polres Kuningan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat baik itu sebagai perangkat desa atau yang mewakili, untuk melakukan penghimpunan dana bansos kami harapkan jangan main-main. Karena ini untuk masyarakat kecil, mereka sangat butuh,” ucapnya.

 

Dirinya menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Adapun dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

“Walaupun mungkin dari dana bansosnya itu hanya Rp200 ribu, Rp300 ribu, bagi mereka itu sungguh besar untuk membantu kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Exit mobile version