Site icon Kolom Desa

Kerap Terjadi konflik, Pemkab Mulai Tata Batas Desa

Ilustrasi Tapal Batas, Sumber Foto: pixabay

Ilustrasi Tapal Batas, Sumber Foto: pixabay

HALMAHERA TENGAH – Lantaran kerap menjadi penyebab konflik antar desa, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara kini mulai menata batas desa yang ada di wilayah tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mustami Jamal, saat acara Bimbingan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.

 

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Provinsi Maluku Utara, dengan peserta Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten, Para Camat, Kepala Desa, dan BPD se-Kabupaten Halmahera Tengah.

 

“Kalau itu tidak ada, suatu ketika muncul konflik, pemerintah daerah akan disalahkan. Mengapa ini tidak dilakukan selama ini? Makanya, kami mencoba untuk melakukannya dengan segera,” katanya, di Aula Hi. Salahuddin bin Talabuddin, Jum’at, (20/10/2023).

 

Mustami menjelaskan, penataan batas desa juga menjadi cikal bakal menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RTRW). Penataan batas desa dilakukan untuk menghindari konflik-konflik batas antar desa ke depan.

 

“Ketika kabupaten ini terbentuk dan sampai hari ini, peta maupun penegasan batas desa belum ada. Ini juga menjadi pintu masuk bagaimana daerah ini menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW),” jelasnya.

 

Ia memiliki target agar ini menjadi satu kado terindah dari Pj. Bupati untuk masyarakat Halteng. Sebab, selama ini, peta desa belum ada, meskipun orang sudah berbicara tentang tata batas desa dengan patok atau pohon yang selama ini terjadi.

 

Sehingga DPMD bersama jajaran melakukan kegiatan ini dalam rangka menata administrasi pemerintahan desa di Halteng, dengan menerbitkan peta desa oleh BIG dan Kementerian dalam Negeri melalui Ditjen Pemerintahan Desa.

 

Lebih lanjut, bupati menerangkan setelah peta itu terbentuk, maka Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan dan penegasan batas desa akan diterbitkan. Langkah itu menjadi satu kesatuan yang akan diharmonisasikan hingga ke Kanwil Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, kemudian Kementerian Dalam Negeri.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Exit mobile version