MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw mengingatkan hukum tua atau kepala desa di daerah itu agar memanfaatkan dana desa (DD) sesuai dengan perencanaan. Pasalnya, DD yang dikucurkan oleh pemerintah nominalnya cukup besar sehingga pemanfaatannya harus direncanakan bersama.
“Dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah cukup besar, termasuk di daerah kita. Karena itu, manfaatkanlah sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan bersama, harus efektif dan tepat sasaran,” kata Steven, Sabtu (21/10/2023).
Alokasi dana desa oleh pemerintah pusat dimaksudkan agar ada penetrasi program yang hasil pembangunannya nanti dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Dari pemanfaatan dana desa harus ada hasil dan bermanfaat bagi masyarakat, output dan outcomenya harus jelas.
Warga miskin, paling banyak berada di desa, sehingga didoronglah pemanfaatan dana desa yang sebaik-baiknya. Harapannya hal tersebut dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas dan memiliki kapasitas.
Wagub juga berharap dalam pengelolaan keuangan ada transparansi. Sehingga kepala desa tidak memiliki pola pikir bahwa pengelolaan keuangan hanya menjadi tanggung jawab pribadi.
“Jangan berpikir kelola dana desa hanya kewenangan sendiri, atur sendiri dan bertanggung jawab sendiri. Era sekarang ini transparansi menjadi penting. Transparan dan akuntabel harus dimunculkan dari hati,” tuturnya.
Kasus kepala desa yang terjerat hukum karena salah memanfaatkan dana desa saat ini sudah serting terjadi. Karena itu ia berkali-kali mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan dana desa ini harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal