Site icon Kolom Desa

Desa Tenganan Pegringsingan Miliki Aturan Unik Larang Poligami

foto Desa Tenganan, sumber foto: sumber resmi Pemkab Karangasem

foto Desa Tenganan, sumber foto: sumber resmi Pemkab Karangasem

BALI – Tak hanya memiliki kalender yang unik dan berbeda, Desa Tenganan Pegringsingan, Bali juga memiliki keunikan yang lain, yakni warga disana dilarang melakukan poligami. hingga kini warga Desa Tenganan Perigsingan menjaga warisan leluhur melalui awig-awig.

 

“Sampai sekarang kami diwarisi aturan tertulis yang namanya awig-awig. Seluruh masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan tidak boleh menikah dua kali atau poligami,” kata Tamping Takon Tebenan Desa Tenganan, I Putu Suarjana, Senin, (16/10/2023).

 

Ia mengatakan, Awig-awig didesanya dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan. Maka dari itu, poligami dilarang hingga terdapat sanksi kepada warga yang melanggarnya.

 

Sanksinya bagi warga yang melanggar berupa perbedaan pada hak dan tugas pokok fungsi. Desa Tenganan Pengringsingan memiliki tiga lembaga adat, yaitu krama desa, krama gumi pulangan, dan krama gumi, stiap lembaga adat tersebut memiliki hak dan tugas pokok fungsi yang berbeda.

 

Ia menjelaskan, orang yang disebut sebagai krama Desa adalah sepasang suami-istri yang sama-sama berasal dari Desa Tenganan. Namun, jika masyarakat Desa Tenganan melakukan poligami meskipun dengan sesama warga desa maka akan masuk sebagai krama gumi pulangan.

 

Sebagai krama gumi pulangan, masyarakat yang berpoligami tidak memiliki kesempatan untuk menduduki posisi legislatif desa dan menjadi pimpinan desa adat.

 

“Nantinya masyarakat yang berpoligami tidak mendapatkan posisi dalam struktur adat. Tapi dalam struktur masyarakat masih memiliki hak. Nanti jika anaknya mengikuti aturan, masih diperbolehkan untuk menjadi pemimpin adat,” ujarnya.

 

Selain itu, sebagai krama gumi pulangan memiliki hak yang lebih rendah dibandingkan krama Desa Adat Tenganan. Contohnya, krama desa berhak mendapatkan minimal 50 kilogram beras per kepala keluarga (KK) saat bulan-bulan biasa.

 

Sedangkan krama gumi pulangan hanya mendapatkan beras 2 kali selama setahun. Itu pun dengan jumlah 25 kilogram per KK.

 

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang sudah melakukan poligami. Masyarakat yang berpoligami akan tetap diperbolehkan tinggal di Desa Tenganan.

 

“Mereka yang berpoligami hanya dipindahkan dalam hal hak dan kewajibannya saja. Masih akan diterima, akan berbeda pada hak dan kewajiban saja,” tutupnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Exit mobile version